Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan brutal yang dipicu oleh sengketa lahan di kawasan strategis Kemang Raya, Jakarta Selatan.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025 pagi sekitar pukul 09.25 WIB, dan melibatkan aksi kekerasan serta penggunaan senjata api ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kasi Humas Kompol Murodih mengungkapkan bahwa seluruh pelaku telah diamankan tak lama setelah insiden terjadi. Mereka diketahui terlibat aktif dalam aksi penyerangan dan membawa senjata berbahaya.
"Sepuluh orang sudah kita amankan kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan," katanya, Jumat, 2 Mei 2025.
Pihak kepolisian merilis identitas para tersangka, antara lain KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).
Para tersangka diduga kuat sebagai pelaku utama yang memprovokasi kekacauan, menyerang pihak lain, serta membawa senjata api dan senjata tajam saat bentrokan terjadi.
10 tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) terkait perebutan lahan di Kemang (Antara/ Luthfia)
Kerusuhan berawal dari upaya salah satu kelompok untuk memasuki sebidang tanah yang sedang dalam sengketa. Namun, lahan tersebut juga diklaim oleh pihak ahli waris yang mempertahankan haknya. Ketegangan pun meningkat ketika kedua kelompok saling melempar batu dan kayu.
Situasi makin memanas saat kelompok penyerang dilaporkan membawa empat senjata berbahaya, yakni satu senapan angin jenis PVC dan tiga bilah parang. Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat individu yang mengeluarkan senjata api, menciptakan kepanikan di area sekitar serta menyebabkan kemacetan lalu lintas parah.
Tim gabungan dari Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan segera turun ke lokasi untuk mengamankan kondisi. Berkat respons cepat aparat, situasi berhasil dikendalikan sebelum meluas ke konflik yang lebih serius.
Akibat tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Mereka dikenai Pasal 1 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kemudian Pasal 2 Ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Sumber: Antara)