Kakek Cabuli Bocah di Pandeglang, Iming-imingi Korban Duit Rp 5 Ribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2025, 15:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kakek pelaku pencabulan bocah di Pandeglang. Kakek pelaku pencabulan bocah di Pandeglang. (Instagram @jabodetabek24info)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang kakek di Pandeglang, Banten ditangkap polisi. Penyebabnya, pria berinisial H (63) itu diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala menjelaskan, aksi cabul itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumah nenek korban, yang kebetulan masih bertetangga dengan korban NA (9).

"Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut dua kali. Kejadiannya di rumah neneknya saat tidak ada orang lain. Kedua-duanya dilakukan di tempat yang sama, tepatnya di ruang tengah, di atas sofa," ujar Robert, Rabu, 24 Juni 2025.

Ia membeberkan modus bejat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang agar mau menuruti keinginannya.

"Modusnya, pelaku sempat memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban. Dia juga melontarkan ancaman halus agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun," kata Robert.

Atas kejadian ini, korban mengalami trauma. Korban telah menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Dari keterangan orang tua korban, saat ini korban mengalami trauma dan sempat beberapa kali bercerita soal kejadian itu," tuturnya.

Atas perbuatannya, H (63) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

x|close