Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil lima saksi dalam kasus Roy Suryo yang dilaporkan terkait pernyataannya yang menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
"Kalau dari catatan ya kurang lebih sekitar antara empat sampai lima orang, karena itu kan yang melakukan grup ya dari advokat," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Para saksi itu merupakan Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu. Mereka dipanggil guna dimintai keterangan terkait laporan mereka.
Murodih membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan itu dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi.
"Akan dipanggil saksi-saksi dari yang melapor itu," ucapnya.
Hingga kini belum ada bukti-bukti yang secara resmi diserahkan oleh pelapor ke pihak kepolisian.
"Sementara kita belum ada laporan ya untuk bukti-bukti yang kita untuk pembuktian itu ya," kata Murodih.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu. Roy dilaporkan gara-gara menuding ijazah Jokowi palsu.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.