Ntvnews.id, Jakarta - Beredar informasi di media sosial denda tilang elektronik atau ETLE bakal membengkak jika denda tak dibayar oleh pelanggar. Masyarakat pun diimbau agar masyarakat untuk membayar denda tilang secepatnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, membantah informasi tersebut.
"Sangat salah jika denda akan meningkat jika tidak dibayar," ujarnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut dia, denda tilang bakal bertambah jika pelanggar berulang kali melakukan pelanggaran. Di samping denda yang meningkat, STNK pun akan diblokir apabila denda tak dibayar.
"Denda dikenakan tiap kali terputus," ucapnya.
"Untuk buka blokir dibayar dulu denda tilangnya," imbuh Komarudin.