Kader PDIP Saeful Bahri 3 Kali Mangkir Sidang Kasus Hasto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 13:58
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri, sudah tiga kali mangkir dari sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU)dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Saeful pada sidang pemeriksaan. Tapi, terdapat surat dari Saeful kepada JPU atas ketidakhadirannya.

"Kami terima surat dari saksi Saeful Bahri yang tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya," ujar JPU dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto, JPU telah memanggil Saeful sebanyak tiga kali, yakni pada hari Kamis, 24 April 2025, Jumat, 25 April 2025, dan Rabu, 7 Mei 2025. Tapi, dalam tiga kali sidang berturut tersebut, Saeful mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

Dengan demikian, pada sidang pemeriksaan saksi kali ini, hanya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019—2024 Riezky Aprilla yang hadir.

Riezky merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan yang pada awalnya akan digantikan oleh tersangka Harun Masiku. Permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif tersebut menjadi akar masalah dalam kasus Hasto.

Sementara, Saeful adalah mantan terpidana kasus Harun Masiku, yang diduga bersama-sama dengan Hasto dan beberapa orang lainnya, telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019—2020.

Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019 sampai 2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017 hingga 2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Di samping menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Karenanya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

x|close