Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa hingga Kamis, 8 Mei 2025 sore, sudah terbentuk sebanyak 9.835 unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah menghadiri rapat terbatas terkait pelaksanaan Kopdes Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Zulkifli Hasan menyebut angka tersebut merupakan hasil dari upaya percepatan pembentukan koperasi menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.
"Setelah inpres terbit, kami sudah melakukan sepuluh kali rapat koordinasi, tujuh di antaranya di Kantor Menko Pangan dan tiga di lapangan. Sekarang sudah terbentuk 9.835 Kopdes dan terus bertambah setiap hari," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan bahwa koperasi tersebut didirikan dengan tujuan mempersingkat jalur distribusi yang selama ini terlalu panjang dalam penyaluran bahan pokok serta bantuan pemerintah.
Baca Juga: Erick Thohir Spill Peran BUMN dalam Program Koperasi Desa Merah Putih
Selain itu, koperasi ini juga akan menjalankan peran sebagai agen distribusi untuk komoditas seperti pupuk, gas elpiji, bahan pokok, dan juga menyediakan layanan keuangan melalui kemitraan dengan BRI Link dan BNI. Proses distribusi akan dilakukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia serta pihak-pihak terkait lainnya, di mana Kopdes Merah Putih akan menjadi titik akhir distribusi sebelum sampai ke masyarakat.
Kopdes Merah Putih juga akan difungsikan sebagai agen layanan keuangan resmi seperti BRI Link dan BNI, yang diharapkan dapat menyediakan akses simpan pinjam yang sah, menggantikan praktik rentenir serta pinjaman online ilegal yang masih marak di desa-desa.
Baca Juga: Prabowo: Setiap Desa akan Punya Gudang, Kamar Pendingin dan Koperasi
Zulhas menyatakan bahwa dengan keberadaan koperasi ini, pemerintah menargetkan untuk menghapuskan peran para tengkulak dan rentenir yang selama ini memberatkan warga desa.
“Kopdes akan menjadi titik distribusi langsung dari pusat ke rakyat, sekaligus memotong peran rentenir dan pinjol yang selama ini menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa koperasi yang telah eksis sebelumnya dapat dialihkan fungsinya menjadi Kopdes Merah Putih, atau masyarakat bisa membentuk koperasi baru sesuai hasil musyawarah desa khusus (musdesus).