Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan gara-gara unggahannya di media sosial. Perempuan itu diamankan, karena diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berciuman.
Penangkapan wanita berinisial SSS itu, dilakukan petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 9 Mei 2025.
Menurutnya, saat ini proses pemeriksaan terhadap wanita tersebut masih dilakukan. Tapi, SSS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Trunoyudo.
Diketahui, meme diunggah SSS melalui akun media sosial @reiayanyami. Meme bergambar Prabowo dan Jokowi yang tengah berciuman.