Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan memasuki Makkah dan area suci lainnya tanpa visa haji, terhitung sejak 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).
Kebijakan tegas ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu (10/5), seperti dilansir kantor berita SPA.
Tak hanya dikenai denda, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal serta dicekal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Pemerintah Saudi mengingatkan semua pendatang agar mematuhi aturan haji demi menjaga keselamatan jemaah dan kelancaran ibadah.
Langkah penegakan hukum pun mulai dilakukan. Petugas keamanan haji Saudi menangkap seorang pria asal India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah menggunakan ambulans tanpa izin resmi. Para pelanggar ini langsung diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di Riyadh, polisi juga membekuk seorang perempuan asal Mesir yang menjalankan aksi penipuan lewat media sosial. Ia menawarkan layanan ilegal berupa izin masuk Makkah sebagai jemaah haji. Saat ini, perempuan tersebut telah ditahan dan diserahkan ke kejaksaan untuk menghadapi proses hukum.
Baca juga: Nasaruddin Umar Lepas PPIH Arab Saudi: Petugas Haji Pekerjaan Suci, Layani Jemaah dengan Baik
(Sumber: ANTARA)