Viral Turis Asing Coba Kabur dari Polisi Saat Mau Ditilang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2025, 08:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Polisi Ilustrasi Polisi (Pixabay)

Ntvnews.id, Bangkok - Sepasang wisatawan asal Tunisia menjadi sorotan di media sosial setelah terekam berusaha kabur dari tindakan tilang di Thailand. Mereka diketahui mencoba mengganti ban mobil yang telah dikunci oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari The Thaiger, Selasa, 13 Mei 2025, insiden tersebut berlangsung di wilayah Phuket, tepatnya di Jalan Dibuk dekat Soi Rommanee, kawasan Talat Yai.

Dalam video yang beredar, pasangan turis itu tampak sibuk menurunkan ban cadangan dari kendaraan mereka, berupaya mengganti ban yang telah dijepit petugas karena pelanggaran parkir.

Namun, upaya itu gagal total. Polisi yang memantau situasi segera bertindak dan menggagalkan usaha mereka untuk melarikan diri.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Evaluasi Tilang ETLE untuk Ambulans

Mengutip laporan dari Newshawk Phuket, kendaraan hatchback milik pasangan itu diparkir di zona larangan yang telah diberi tanda jelas. Meski sudah ada peringatan, mereka tetap nekat dan akhirnya harus menerima sanksi.

Tindakan tersebut menuai beragam reaksi dari pengguna internet. Banyak yang menyesalkan perilaku tidak patuh para turis, sementara sebagian lainnya melihat insiden ini sebagai pengingat penting untuk menaati aturan lalu lintas, terutama saat berada di negara lain.

Kejadian ini bukan kali pertama turis melakukan pelanggaran serupa di jalanan Phuket. Dalam beberapa peristiwa sebelumnya, sejumlah wisatawan asing juga dilaporkan merusak atau melepaskan penjepit roda secara paksa, bahkan menyeret sepeda motor yang tengah dikunci di tepi jalan.

Dalam kasus terbaru ini, pasangan tersebut tertangkap basah dan akhirnya tidak punya pilihan selain mengembalikan ban cadangan ke tempat semula dan mengikuti petugas ke Kantor Polisi Mueang Phuket.

Pria dalam rekaman diidentifikasi sebagai warga negara Tunisia bernama Aboudi Jamel. Namun, identitas serta kewarganegaraan sang wanita tidak diungkap ke publik.

Baca Juga: Viral Polisi Dapat 'Salam Tempel' Saat Tilang Pemobil di Tol Dalam Kota, Begini Kata Wadirlantas

Mobil yang digunakan merupakan kendaraan sewaan yang didaftarkan atas nama Jamel. Akibat dari perbuatannya, ia kini menghadapi dua dakwaan.

Pertama, melanggar perintah resmi berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Transportasi Darat, dengan ancaman hukuman hingga tiga bulan penjara, denda maksimal 5.000 baht, atau keduanya.

Kedua, ia didakwa mengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM), sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Kendaraan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga satu bulan, denda sampai 1.000 baht, atau keduanya.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut dan penetapan vonis akhir.

Selain itu, pemilik mobil yang diduga merupakan warga Thailand juga dikenai denda sebesar 2.000 baht (sekitar Rp998 ribu) karena membiarkan kendaraannya dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM.

x|close