IDAI: Pola Komunikasi Menkes Buruk Sekali!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2025, 08:29
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat Piprim Basarah Yanuarso Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat Piprim Basarah Yanuarso (Youtube TV Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dinilai memiliki pola komunikasi yang buruk. Hal ini dinyatakan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pusat Piprim Basarah Yanuarso, saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu, 14 Mei 2025.

"Begitu ada perbedaan pendapat, mohon maaf, pola komunikasi Pak Menkes ini buruk sekali," ujar Piprim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, Menkes Budi enggan berdiskusi secara terbuka dengan pihaknya. "Beliau nggak mau dialog dengan terbuka," ucapnya.

Piprim menuturkan, Budi hanya mendengar masukan dari orang-orang yang mau mengikuti kemauan Menkes saja. Sementara kritik dan saran dari pihak-pihak yang objektif, diabaikan.

"Jadi yang yes man, yes man beliau ambil, tapi yang objektif menyuarakan beliau nggak mau dengar," ucapnya.

Piprim mempersilakan Komisi IX menilai secara langsung pola komunikasi Menkes, bukan berdasarkan pengakuan pihaknya. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat saat Budi diundang di sebuah acara televisi.

IDAI pun berharap agar pola komunikasi Menkes Budi dapat diperbaiki ke depannya. 

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin (Ntvnews.id/ Adiansyah)

"Ibu mungkin bisa lihat pola komunikasi beliau di Rossi ya. Itu bisa lihat, nah kelihatan lah di situ," kata dia.

"Inilah yang harus diperbaiki pola komunikasi," imbuh Piprim.

Diketahui, perselisihan IDAI dengan Menkes muncul usai Budi mengambil kebijakan memutasi sejumlah dokter anak, yang salah satunya Piprim. Mutasi dilakukan guna melakukan pemerataan tenaga kesehatan dan akan dilakukan secara berkala di sejumlah rumah sakit.

Namun, Piprim menilai, mutasi dilakukan gara-gara IDAI menolak pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kolegium ialah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu tersebut. Menurut Undang-Undang Kesehatan, kolegium berfungsi mengatur tentang standar pelayanan, kurikulum, dan hal-hal lain terkait cabang ilmu kesehatan. Kolegium juga menetapkan standar pemenuhan satuan kredit profesi untuk tenaga medis dan kesehatan.

x|close