Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial MB (47), warga Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di sebuah lokasi pemakaman.
Korban diketahui berinisial M (19), yang berasal dari Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. “Pelaku berprofesi sebagai dukun dan diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis (15/5/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah lahan pemakaman yang berada di tengah area persawahan.
Doni menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diajak oleh pamannya untuk menemui MB, yang dikenal sebagai dukun, dengan harapan korban tidak lagi kabur dari rumah. Sebelumnya, korban diketahui pernah melarikan diri karena menolak perjodohan yang direncanakan keluarganya.
Saat waktu menunjukkan pukul 19.00 WIB, pelaku disebut membawa korban menuju area pemakaman yang jaraknya sekitar 200 meter dari kediamannya.
“Korban diminta membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali. Sedangkan pelaku MB berpura-pura membaca doa,” imbuhnya.
Setelah membaca doa, lanjut Doni, MB kemudian mengajak korban menyeberangi sungai dan memintanya untuk duduk. Saat itulah pelaku mengoleskan minyak ke bagian sensitif tubuh korban.
“Tersangka memaksa korban untuk bersumpah agar tidak menceritakan kejadian kepada siapapun dan mengancam korban akan meninggal,” ucapnya.
Pelaku kemudian diduga membekap mulut korban, melucuti pakaiannya, lalu melakukan tindakan pemerkosaan di lokasi kejadian.
“Selesai melakukan pemerkosaan, korban disuruh membersihkan diri di sungai dekat TKP, lalu dibawa kembali ke rumah MB untuk mandi junub dengan menggunakan air kembang,” jelasnya.
Setelah penangkapan MB, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah bra, kerudung segi empat, celana dalam, dan gamis milik korban. MB kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman pidana terhadap tersangka, maksimal sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.