Gelar Operasi, Imigrasi Jaring 170 WNA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2025, 19:50
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Imigrasi Jaring 170 WNA Imigrasi Jaring 170 WNA (Imigrasi/ Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara dengan menjaring 170 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada, berlangsung dari 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.

Operasi besar ini menyasar sejumlah lokasi strategis seperti apartemen, kafe, hingga pusat perbelanjaan yang diduga menjadi tempat tinggal atau aktivitas WNA yang melanggar aturan.

Dari hasil penindakan, ditemukan pelanggaran serius mulai dari dokumen perjalanan yang tidak lengkap, data dan sponsor fiktif, hingga kasus overstay.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan lapangan oleh petugas. Dari 170 orang yang diamankan.

Adapun 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sah, 25 orang memberikan keterangan yang diduga tidak benar, 24 orang terindikasi menggunakan sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang terbukti melebihi izin tinggal (overstay).

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi," kata Yuldi, Jumat, 16 Mei 2025. 

"Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” sambung dia.

Yuldi Yusman <b>(Imigrasi/ ntvnews.id)</b> Yuldi Yusman (Imigrasi/ ntvnews.id)

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).

Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.

Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan. Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025.

Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di Jakarta,  Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas.

Operasi ini merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.

x|close