Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas menyerupai produk kopi. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba Polda Sumut. Kombes Ferry menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi erat antara aparat kepolisian Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan, serta dukungan masyarakat dan media.
“Dengan total barang bukti sebanyak 100 kg, diperkirakan hingga 500.000 jiwa dapat terselamatkan. Jika diuangkan, nilainya mencapai sekitar Rp100 miliar,” ujar Ferry.
Pengungkapan ini dilakukan di empat titik berbeda, yaitu sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak di Banten.
Empat tersangka telah diamankan, terdiri dari seorang perempuan berinisial CT, seorang pria bernama ZUL, serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Selain itu, dua orang lainnya yang diduga sebagai otak di balik operasi ini, masing-masing berinisial BOB dan Tong, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025 di parkiran sebuah supermarket. Saat itu, petugas menemukan 33 kg sabu yang disembunyikan dalam ruang rahasia di dalam mobil. CT mengaku direkrut oleh BOB dan sudah empat kali mengantar sabu ke Jakarta, dengan bayaran Rp80 juta per pengiriman.
“CT bertugas merekrut kurir dan memastikan kendaraan bermuatan sabu sampai ke tujuan. Ini bukan kali pertamanya,” jelas Calvijn.
Informasi dari CT membawa penyidik pada penangkapan ZUL, yang ditangkap saat hendak mengambil mobil sabu tersebut. Dari rumah kontrakan yang disewa ZUL di Komplek Tasbih I, polisi menyita 39 kg sabu, mesin press, dan ratusan bungkus kopi kosong yang digunakan untuk menyamarkan narkoba.
Menurut Calvijn, ZUL bekerja di bawah arahan DPO bernama Tong. Ia bertugas menyewa rumah, menyimpan, dan mengemas sabu agar tampak seperti produk kopi siap jual. “Setelah rumah siap, ZUL sempat disuruh liburan. Ketika kembali, mobil berisi sabu sudah terparkir di depan rumah—sebuah taktik untuk menghindari kecurigaan,” ujarnya.
Sementara itu, pasangan SUD dan KAM ditangkap pada 30 April 2025 di Pelabuhan Merak. Mereka diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan ke Jakarta dengan bayaran yang dijanjikan mencapai Rp300 juta untuk satu kali pengiriman.
“Mereka membawa 28 kg sabu yang diambil dari kontrakan ZUL dan hendak dikirim ke Jakarta,” tambah Calvijn.
Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua tokoh utama, yakni BOB dan Tong, yang kini dalam pengejaran polisi. Total barang bukti yang disita dari keempat lokasi mencapai 100 kilogram sabu.
“Ini merupakan jaringan besar lintas provinsi. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jalur distribusi dan menangkap para aktor intelektual di baliknya,” tegas Kombes Calvijn.