Ntvnews.id, Muaro Jambi - Seorang pria berinisial AF (48), warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, ST (45), di depan umum menggunakan senjata tajam berjenis celurit.
Aksi kekerasan ini terekam kamera warga dan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pelaku menganiaya dan mengancam korban di hadapan sejumlah warga.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif tindakan pelaku diduga dipicu oleh rasa cemburu yang tidak terkendali. Korban sebelumnya telah melaporkan tindakan kekerasan ini ke Polsek Mestong.
Baca Juga: Mata Bayi 2 Bulan Ditonjok Ayahnya, Dada Dipukul sampai Korban Nangis Tak Bersuara
"Pelaku berhasil kami amankan dalam hitungan jam. Adapun motif dari pelaku melakukan tindakan KDRT tersebut ialah karena adanya perasaan cemburu terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin, 19 Mei 2025.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.