Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Lisa Mariana Ditunda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2025, 12:27
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Ditunda karena Tergugat Mangkir. Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Ditunda karena Tergugat Mangkir. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Panji Surono, menyatakan bahwa pemanggilan kepada kedua belah pihak telah dilakukan sebelumnya. Namun karena Ridwan Kamil tidak hadir, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” ujar Panji di Bandung pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Begini Nasib Hubungan Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya Pasca Rumor Selingkuh Mencuat

Perkara ini terdaftar dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg dan sedianya disidangkan pukul 09.00 WIB. Lisa Mariana telah hadir lebih awal, bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 08.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 WIB saat sidang dimulai, dan meskipun sempat diskors sekitar 10 menit, Ridwan Kamil tetap tidak menampakkan diri di ruang sidang.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum.

“Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil,” ujar Markus.

Markus berharap Ridwan Kamil dapat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri sidang berikutnya.

Baca Juga: Ogah Dicap Jadi Ani-ani, Lisa Mariana: Aku Pacaran Tapi Dibiayai

“Jadi, kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Markus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya murni bertujuan untuk menuntut pengakuan terhadap hak identitas anak.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” tegasnya.

(Sumber: Antara)

x|close