Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa telah menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
"Penggeledahannya betul," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 20 Juni 2025.
Kendati demikian, ia belum bisa mengungkapkan detail dari penggeledahan tersebut, termasuk penyitaan uang sebanyak Rp800 juta.
"Kami belum bisa sampaikan detail apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Catatan Keuangan dari Kantor PT IIM
Baca juga: KPK Periksa Direktur Umum Sritex Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Presiden
Sebelumnya, penyidik KPK dikabarkan menggeledah rumah salah satu warga di Lorong Kembar, Kemiling, Kelurahan Tanjung Baru, terkait penyidikan kasus tersebut pada Selasa (17/6).
Kepala Dusun IV, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Jon Fikri mengonfirmasi kabar tersebut.
"Rumah yang digeledah masuk wilayah RT 11 Dusun 4. Berhubung ketua RT sedang tidak ada di rumah, jadi saya diminta menyaksikan penggeledahan itu," kata Jon Fikri.
Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah.
Kemudian Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
(Sumber: Antara)