Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, resmi menahan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan pada Jumat, 20 Juni 2025 di Banda Aceh bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk proses penuntutan saat sidang di pengadilan.
"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Bireuen," ujarnya.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus asusila terhadap anak berinisial MR kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen untuk keperluan proses persidangan.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa malam, 1 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, MR tengah duduk di sebuah masjid yang berada di kawasan Juli, Kabupaten Bireuen. Dari tempatnya duduk, ia melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya. MR kemudian memanggil korban dan memintanya untuk membelikan air minum.
Korban yang masih anak-anak itu akhirnya menerima uang dari MR sejumlah Rp10 ribu untuk membeli air minum. Beberapa saat kemudian, korban datang menyerahkan air minum kepada MR.
Baca juga: Agus Berulah Lagi, Kini Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur
Namun, tiba-tiba MR memegang tangan korban dan membawa korban ke rumahnya. MR masuk melalui pintu belakang menuju ke dapur. Dan melecehkan korban di rumah tersebut.
"Perbuatan tersebut diketahui saksi atas nama Muhammad Rizki Mahdi dan Nadia Afdi. Kemudian, saksi membawa keluar MR keluar rumah dan selanjutnya ke kantor desa," ujar Munawal Hadi.
Munawal Hadi menyampaikan bahwa MR dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang pelecehan seksual.
Dalam pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda hingga 900 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 90 bulan.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan di pengadilan," ujar Munawal Hadi.
Baca juga: Berkas Lengkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Segera Disidang Kasus Pelecehan Anak
(Sumber: Antara)