Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Suap Rp500 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2025, 15:48
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Nama mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kini tengah menjadi sorotan tajam publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwanya menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta.

Dugaan suap ini terkait dengan pengaturan majelis hakim dalam perkara pidana yang menjerat Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Meirizka Widjaja.

Baca Juga: Terungkap, Pengacara Ronald Tannur Suap Zarof Ricar Rp5 Miliar

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025, JPU Bagus Kusuma Wardhana menyebut bahwa uang tersebut diberikan oleh penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, kepada Rudi. Tujuannya? Agar Rudi menunjuk hakim-hakim yang bisa menguntungkan posisi Ronald dalam perkara pidananya.

"Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Kronologi perkara ini bermula pada Maret 2024, ketika Lisa diminta Meirizka menjadi kuasa hukum Ronald. Lisa kemudian menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar melalui WhatsApp, meminta dikenalkan kepada Rudi. Tak lama, Lisa menemui Rudi langsung di ruang kerjanya di PN Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan permintaan agar majelis hakim dalam perkara Ronald terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Yang mencengangkan, meski saat itu belum ada penetapan resmi, Lisa telah lebih dahulu menemui Erintuah dan memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald, serta menyebut bahwa hakim-hakim lain juga sudah diajak bicara.

Keesokan harinya, pada 5 Maret 2024, penunjukan majelis hakim pun resmi ditetapkan oleh Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, atas perintah Rudi. Tak lama setelah itu, Lisa menyerahkan amplop berisi 43 ribu dolar Singapura kepada Rudi di ruang kerja, yang kemudian disimpan Rudi ke dalam laci, lalu dibawa pulang dalam koper.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap bahwa Rudi diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing senilai total Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.

Sumber: Antara

x|close