Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, menyebut anak buahnya nyaris pingsan kala mendapati uang tunai sebanyak Rp920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Penemuan itu terjadi saat jaksa mengungkap kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara tewasnya kekasihnya, yang turut menyeret Zarof. Zarof saat itu diduga merupakan makelar kasus dalam perkara tersebut.
Ada pun Febrie menceritakan hal itu saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
“Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujar Febrie.
Walau begitu, Febrie mengaku anak buahnya masih memiliki integritas ketika mengamankan barang bukti. Apalagi, terdapat prosedur ketat dalam proses penyitaan barang bukti, demi mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Penyidik kejaksaan yang bertugas menangani hal itu sendiri, harus didampingi pihak ketiga.
“SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar nggak ilang. Itu satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clean and clear ketika barang tersebut bisa dibawa,” papar dia.
Lebih lanjut, kata Febrie, adanya barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai dan emas itu diduga hasil gratifikasi yang diterima oleh Zarof selama mengemban jabatan di MA.
Di samping itu, Kejaksaan turut menyita delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” tandas Febrie.