KPK Umumkan 8 Tersangka dalam Kasus Pengurusan RPTKA di Kemenaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2025, 20:14
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Arsip foto - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. Arsip foto - Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tak lama setelah tim penyidik lembaga antikorupsi itu melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada hari Selasa.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2-25.

Baca Juga: Menaker: Pejabat yang Diduga Terlibat Korupsi Izin TKA Sudah Dicopot

Meski demikian, Budi belum merinci siapa saja para tersangka tersebut, termasuk apakah mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

Ia juga belum mengungkapkan apa saja yang berhasil disita dari proses penggeledahan maupun informasi mengenai tahun kejadian perkara ini.

“Nanti untuk tempusnya (waktunya). KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” katanya.

Baca Juga: Digeledah KPK, Kemnaker: Ini Bagian dari Birokrasi Bersih

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah menyebut bahwa pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengurusan RPTKA. Namun, saat itu Fitroh belum dapat memastikan jumlah pasti individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya," ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta.

(Sumber: Antara)

x|close