Ntvnews.id, Jakarta - Madrais, 76, ahli waris tanah seluas 5.000 meter persegi terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9 RW 10, Jatinegara, Cakung, milik Djimun bin Nikun orangtuanya hingga kini terus memperjuangkan untuk mendapat sertipikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Timur, tidak kunjung dikeluarkan sejak tahun 2018.
Dikutip dari IPOL, Ahli waris Madrais didampingi Kuasa Hukum Pemohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5.000 meter persegi milik orangtuanya Djimun bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ke kantor BPN.
Pihaknya sudah mengurus proses sedari awal, pembuatan sertifikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap. Baik fisik dan yuridis.
Namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tidak kunjung mengeluarkan sertipikat tanah milik ahli waris kliennya ini.
"Dari 2018 hingga kini di 2025 sertipikat tanah belum keluar. Alasannya gak ada, hanya mengulur-ulur waktu saja mereka," tutur Madrais kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Madrais mengungkapkan, tanah milik almarhum orangtuanya Djimun bin Nikun berada di Jalan Rawa Kepiting, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dengan luas tahan 5000 meter persegi.
"(tanah 5000 meter) Hak orangtua saya, ahli warisnya saya yang 5000 meter persegi. Lokasinya Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung," katanya.
Lebih lanjut, Madrais mengaku memiliki sejumlah bukti yang sah dan lengkap atas kepemilikan tanah orangtuanya tersebut.
"Saya punya Girik. Saya yang (data surat) komplit tapi tidak dibikinin (sertipikat oleh BPN Jaktim), apa sih masalahnya? (saya punya) Girik sudah ada, asalnya girik. PBB ada kita bayar juga, PBB atasnama Djimun bin Nikun orangtua saya. Saya ahli warisnya," ungkapnya kembali.
Madrais berharap agar BPN Jakarta Timur segera mengeluarkan sertipikat tanah yang merupakan hak miliknya.
"Saya berharap sertipikat cepat keluar, cepat jadi. Itu kan punya saya. Saya minta sama petugas BPN, kalau benar itu punya saya dibikinin (sertipikat) kalau bukan dibuktiin aja, adu data, susah banget sih," tegasnya terheran.
Madrais juga berharap besar dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto segera turun tangan untuk menyikapi keluhan rakyat kecilnya ini.
"Kepada Pak Presiden Prabowo saya minta pengurusan sertifikat saya segera dibantu, tolong saya Pak Presiden Prabowo. Saya orang susah, orang kecil kok diginiin, tolong Pak Prabowo, saya minta tolong dijadiin sertipikat saya, prosesnya di BPN Jaktim tolong dicepetin. Karena Pak Prabowo Presiden saya," tuturnya.
Sementara, Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais dari ahli waris Djimun bin Nikun, menegaskan bahwa seharusnya BPN Jakarta Timur sudah dapat menerbitkan sertipikat tanah milik warga karena telah memenuhi kelengkapan data.
"Seharusnya dari pertama kali kita datang, BPN sudah bisa menerbitkan (sertipikat) karena secara data kita udah kumplit. Maupun secara data fisik dan yuridis itu sudah sesuai. Seharusnya itu sudah diterbitkan sejak kita daftar kali pertama di tahun 2018 itu," ungkap Edy.
Edy menjelaskan, kliennya mengajukan sertipikat hak atas tanah milik orangtuanya seluas 5000 meter persegi.
"Data fisik dan data yuridis ini sudah sesuai, ada apa dengan BPN? Kenapa engga berani nerbitin (sertipikat) dan kenapa takut? Kita punya Girik, PBB 5000 meter atasnama Djimun bin Nikun. Girik asli juga masih ada sama kita, atasnama Djimun bin Nikun. Fisik juga kita kuasai. Juga termasuk data lainnya sebagai pendukung juga sudah kita lengkapi," tegas Edy.
"Artinya secara fisik maupun secara yuridis itu sudah tidak ada masalah.
Sudah sepatutnya tidak ada alasan, harus diterbitkan (sertifikat tanah)," imbuhnya.
Madrais selaku ahli waris tanah bersama kuasa hukumnya terus menunggu penerbitan sertipikat tanah selama bertahun-tahun tidak keluar. Namun jika tahun 2025 sertipikat tanah ini tidak diterbitkan kantor BPN Jakarta Timur, maka pihaknya akan melaporkan ke Kementerian ATR/BPN.
"Kita akan minta ke Dirjen 7 sesuai pembicaraannya bahwa ini bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertipikat. Kita minta kepada Pak Menteri BPN Nusron Wahid untuk bisa memerintahkan atau bisa turun ke BPN Jakarta Timur, bisa menindaklanjuti permohonan yang kita ajukan," ujarnya.
"Termasuk kepada Bapak Presiden Prabowo mohon perhatiannya agar ini jangan dijadikan kendala buat masyarakat yang lemah, dan kecil ini," ucapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi awak media terkait hal belum diterbitkannya sertipikat tanah warga Cakung itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, belum memberikan jawabannya.