A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara - Ntvnews.id

Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar Disita untuk Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2025, 23:19
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rabu, 18 Juni, di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Zarof Ricar berjalan ke luar ruang sidang setelah mendengar vonis dari majelis hakim. Rabu, 18 Juni, di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Zarof Ricar berjalan ke luar ruang sidang setelah mendengar vonis dari majelis hakim. ((ANTARA/Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan bahwa harta kekayaan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram resmi dirampas untuk negara.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang yang digelar Rabu, 18 Juni 2025 di Jakarta. Ia menyatakan, aset yang sebelumnya disita Kejaksaan Agung terbukti berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zarof Ricar.

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ungkap Rosihan.

Selain itu, majelis hakim menilai Zarof Ricar tidak mampu membuktikan bahwa harta yang disita berasal dari sumber yang sah, seperti warisan, hibah, usaha pribadi, atau penghasilan legal lainnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah catatan yang mengaitkan aset tersebut dengan nomor-nomor perkara tertentu. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kekayaan itu berasal dari gratifikasi yang berkaitan langsung dengan penanganan kasus hukum.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perampasan aset dilakukan demi memberikan efek jera yang maksimal. Jika pelaku korupsi masih dibiarkan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka upaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi sia-sia.

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan.

Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena bersekongkol untuk menyuap hakim demi memengaruhi putusan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.

Majelis hakim menilai perbuatannya tidak hanya mencoreng nama Mahkamah Agung, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Tak tanggung-tanggung, Zarof bahkan disebut sebagai sosok yang serakah oleh majelis.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat berupa membantu pemberian atau janji suap kepada hakim, senilai Rp5 miliar.

Aksi itu diduga dilakukan bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo — yang saat itu menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam proses kasasi kasus Ronald Tannur pada tahun 2024.

Tak hanya itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama masa jabatannya di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022, sebagai imbalan dalam pengurusan berbagai perkara.

Baca juga: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

(Sumber: Antara) 

 

TERKINI

Netanyahu Beberkan Tekad Israel untuk Gulingkan Rezim Iran

Luar Negeri Kamis, 19 Jun 2025 | 07:05 WIB

Paus Leo XIV: Jangan Biarkan Diri Kita Kebal Terhadap Perang

Luar Negeri Kamis, 19 Jun 2025 | 06:58 WIB

Trump Kerahkan Pesawat Pengisian Bahan Bakar ke Timur Tengah

Luar Negeri Kamis, 19 Jun 2025 | 06:50 WIB

Ketika Ribuan Botol Zamzam Terbuang Sia-sia

Luar Negeri Kamis, 19 Jun 2025 | 06:50 WIB

Israel Beri ‘Kode’ AS Bakal Ikut dalam Perang Lawan Iran

Luar Negeri Kamis, 19 Jun 2025 | 06:45 WIB

Rusia Peringatkan AS untuk Tidak Ikut dalam Perang Iran-Israel

Luar Negeri Kamis, 19 Jun 2025 | 06:30 WIB

Israel Janjikan Turis yang Terjebak untuk Pulang ke Negaranya

Luar Negeri Kamis, 19 Jun 2025 | 06:05 WIB
Load More
x|close