Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan bahwa harta kekayaan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram resmi dirampas untuk negara.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang yang digelar Rabu, 18 Juni 2025 di Jakarta. Ia menyatakan, aset yang sebelumnya disita Kejaksaan Agung terbukti berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ungkap Rosihan.
Selain itu, majelis hakim menilai Zarof Ricar tidak mampu membuktikan bahwa harta yang disita berasal dari sumber yang sah, seperti warisan, hibah, usaha pribadi, atau penghasilan legal lainnya.
Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah catatan yang mengaitkan aset tersebut dengan nomor-nomor perkara tertentu. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa kekayaan itu berasal dari gratifikasi yang berkaitan langsung dengan penanganan kasus hukum.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa perampasan aset dilakukan demi memberikan efek jera yang maksimal. Jika pelaku korupsi masih dibiarkan menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman, maka upaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi sia-sia.
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Rosihan.
Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena bersekongkol untuk menyuap hakim demi memengaruhi putusan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.
Majelis hakim menilai perbuatannya tidak hanya mencoreng nama Mahkamah Agung, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Tak tanggung-tanggung, Zarof bahkan disebut sebagai sosok yang serakah oleh majelis.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat berupa membantu pemberian atau janji suap kepada hakim, senilai Rp5 miliar.
Aksi itu diduga dilakukan bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo — yang saat itu menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam proses kasasi kasus Ronald Tannur pada tahun 2024.
Tak hanya itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama masa jabatannya di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022, sebagai imbalan dalam pengurusan berbagai perkara.
Baca juga: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Dugaan Suap dan Gratifikasi
(Sumber: Antara)