Resmi, Pemerintah Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 13:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id) Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan bahwa biaya balik nama kendaraan bermotor kini digratiskan. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas seperti sepeda motor atau mobil, karena proses balik nama tidak lagi dibebani biaya tambahan.

Dasar hukum kebijakan ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa, "objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor."

Artinya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan kepada pembeli pertama kendaraan baru langsung dari dealer. Sementara itu, penyerahan kendaraan bekas atau pemilik kedua dan seterusnya tidak termasuk dalam objek pungutan BBNKB.

Kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu. Penghapusan biaya balik nama ini tak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memberi berbagai keuntungan lainnya.

Kepemilikan kendaraan menjadi sah secara hukum, memudahkan proses administrasi, dan memungkinkan pembayaran pajak tahunan secara online karena kendaraan sudah terdaftar atas nama sendiri.

Selain itu, apabila STNK atau BPKB hilang, proses penggantian dokumen lebih cepat karena data kepemilikan sudah jelas. Klaim asuransi pun menjadi lebih mudah dan potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak tak bertanggung jawab bisa dicegah.

Namun demikian, meski biaya balik nama sudah tidak dikenakan, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain yang terkait dengan administrasi kendaraan. Biaya-biaya ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berikut adalah rincian biaya yang masih harus dibayar:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung pada jenis kendaraan dan nilai jualnya. Informasi ini tertera pada STNK. Jika pajak sebelumnya belum dibayar, akan dikenakan denda.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk sepeda motor. Tunggakan juga akan dikenai denda.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

x|close