TNI Berseragam Lengkap Kawal Jaksa Geledah Aset Korupsi Eks Wali Kota Bengkulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 10:41
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
TNI Kawal Penggeledahan Jaksa di Rumah Eks Wali Kota Bengkulu TNI Kawal Penggeledahan Jaksa di Rumah Eks Wali Kota Bengkulu (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah personel TNI berseragam lengkap dikerahkan untuk mengamankan proses penyitaan dua aset milik Pemerintah Kota Bengkulu oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi.

Aset yang disita berupa bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) dengan total luas mencapai 15.662 meter persegi. Langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas kasus korupsi penggunaan lahan milik Pemkot Bengkulu.

Proses penyitaan aset milik mantan wali kota periode 2007-2012 itu dilakukan tanpa mengganggu operasional harian dua pusat perdagangan tersebut.

“Kami dari penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap Mega Mall dan PTM,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Suwarno, saat ditemui di lokasi, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Panglima TNI Perintahkan Anggota Jaga Kejaksaan, Ada Apa?

Kehadiran aparat TNI menjadi perhatian publik lantaran memberikan pengawalan penuh dalam proses penyegelan aset yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi berjemaah dalam pengelolaan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan pemerintah daerah.

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menegaskan penyitaan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi di Mega Mall dan PTM. “Aktivitas tetap berjalan seperti biasanya. Justru kami berharap pusat perbelanjaan ini bisa semakin ramai,” kata Andri.

Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa status hukum bangunan dan lahan tersebut saat ini berada di bawah kendali penyidik. “Hak-hak para pedagang tidak terganggu, jadi jangan khawatir. Mereka tetap bisa berdagang seperti biasa,” terang Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Sementara itu, Ahmad Kanedi, yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPD RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan, mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025.

Baca Juga: Kejaksaan Dijaga TNI, DPR: Selaras dengan Asta Cita Prabowo

“Kami menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi lahan Pemkot Bengkulu yang digunakan untuk Mega Mall dan PTM,” kata Andri Kurniawan dalam konferensi pers terpisah.

Penahanan dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam penyimpangan pemanfaatan aset negara bersama pihak lain yang belum disebutkan identitasnya. Ahmad Kanedi dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penindakan Kejati Bengkulu, dengan pengawalan TNI yang sigap, mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi skala besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi daerah dan menyangkut aset strategis milik publik. (Sumber: Antara)

x|close