Geger Supir Bus Curi Kartu Kredit Turis Asing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2025, 09:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencurian (freepik) Ilustrasi pencurian (freepik) (freepik)

Ntvnews.id, Bangkok - Kasus pencurian yang menimpa wisatawan kembali terjadi di Thailand. Kali ini, seorang pelancong asal Rumania harus kehilangan uang sekitar Rp 139 juta setelah kartu kredit miliknya dicuri oleh sopir bus yang seharusnya mengantarnya bepergian.

Dilansir dari Thaiger, Minggu, 25 Mei 2025, insiden itu terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025. Pihak kepolisian Thailand telah menangkap seorang pengemudi bus yang diduga mencuri kartu kredit milik seorang turis bernama Cristina asal Rumania.

Cristina melapor ke Kantor Imigrasi Provinsi Surat Thani setelah menyadari kartu kreditnya hilang. Ia mencurigai kehilangan tersebut terjadi saat ia menumpang bus dari Koh Pha Ngan (Surat Thani) menuju Phuket.

Betapa terkejutnya Cristina ketika mengecek rekening banknya dan mendapati uang sebesar 280.000 baht atau sekitar Rp 139 juta, telah raib.

Baca Juga: Nekat! Pencuri Sepeda Beraksi di Tengah Keramaian di Pondok Aren

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa dana tersebut telah ditarik melalui beberapa mesin ATM yang tersebar di wilayah distrik Mueang, Surat Thani.

Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas dari salah satu ATM, dan mengidentifikasi pelaku sebagai Charnnarong, pria 34 tahun yang bekerja sebagai sopir bus. Dalam rekaman, tampak Charnnarong menggunakan mobil sedan Toyota putih miliknya untuk menarik uang tunai dari sejumlah ATM di pusat kota Surat Thani.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah Charnnarong yang terletak di Jalan Talat Mai, Surat Thani. Saat ditangkap, seluruh uang hasil pencurian, yakni 280.000 baht, masih berada di tempat.

Baca Juga: Polisi Telah Identifikasi Pelaku Pencurian Pelat Besi JPO Daan Mogot

Kepada polisi, Charnnarong mengaku menemukan kartu kredit tersebut terjatuh di dalam bus dan mengambilnya. Ia mengklaim bahwa PIN kartu tertulis di permukaannya, sehingga ia bisa dengan mudah mengakses dana dan menarik uang tunai.

Setelah mengetahui PIN tersebut benar, ia melakukan penarikan uang sebanyak 14 kali.

Kini, Charnnarong dijerat tiga pasal pidana: Pasal 334 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga 60.000 baht; Pasal 188 KUHP mengenai perusakan atau penyembunyian dokumen milik orang lain, yang dapat diganjar lima tahun penjara atau denda hingga 10.000 baht; serta Pasal 269(5) KUHP terkait kepemilikan ilegal kartu elektronik milik orang lain, dengan hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal 100.000 baht (sekitar Rp 49 juta), atau keduanya.

x|close