Kuasa Hukum Jokowi Endus Upaya Kriminalisasi di Balik Upaya Lanjutkan Kasus Ijazah Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2025, 18:10
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menilai ada indikasi upaya kriminalisasi terkait desakan sejumlah pihak agar melanjutkan kasus ijazah Jokowi. Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menilai ada indikasi upaya kriminalisasi terkait desakan sejumlah pihak agar melanjutkan kasus ijazah Jokowi.

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menilai ada indikasi upaya kriminalisasi terkait desakan sejumlah pihak agar melanjutkan kasus ijazah Jokowi.

Hal tersebut setelah penyelidikan terkait keaslian ijazah Jokowi di Bareskrim Polri yang telah dihentikan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan mengenai dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

"Laporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan, karena tidak ditemukan tindak pidana apapun, sehingga dapat disimpulkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli," ucap Yakup di Jakarta, Minggu 15 Juni 2025.

Baca juga: Ketahanan Pangan dari Desa, Pertamina Rayakan Hari Susu Nasional 2025

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya narasi yang dibangun oleh sejumlah pihak seolah-olah kasus tersebut belum tuntas. 

Yakup pun menyayangkan desakan agar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski tidak ditemukan indikasi tindak pidana. 

Menurutnya langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

"Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi, bayangkan suatu hal yang bukan merupakan tindak pidana, mau mencoba dipaksakan untuk naik ke penyidikan, sehingga seakan-akan itu adalah tindak pidana," ungkapya. 

Dalam kesempatan tersebut, ia meminta semua pihak untuk menghentikan upaya mengkriminalisasi terhadap kliennya.

"Kami juga meminta pihak-pihak yang masih mencoba untuk melakukan hal ini, mengkriminalisasi klien kami untuk menghentikan hal tersebut. Itu sangat penting," tandasnya.

Baca juga: Solmet Nilai Roy Suryo Tak Punya Kewenangan Nyatakan Ijazah Jokowi Palsu

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan melalui pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi. 

Dumas itu sebelumnya dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Menurut polisi, pihaknya tak menemukan tindak pidana dalam persoalan tersebut.

"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis, 21 Mei 2025.

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: Hasil Survei: Mayoritas Masyarakat Nggak Percaya Ijazah Jokowi Palsu

"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," tuturnya.

Djuhandhani mengatakan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Jokowi asli. Ini setelah polisi melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.

TERKINI

Load More
x|close