Sang korban yang mulai tidak berdaya kemudian ditemukan salah satu warga setempat yakni, Giono. Giono dengan sigap membantu membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Namun, sayangnya dalam perjalanan menuju puskesmas, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Petugas kepolisian yang segera tiba di lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pembunuhan. Kurang dari 24 jam pelaku telah berhasil diamankan.
Baca Juga:
Diduga Senggolan di Jalan, Pemuda Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api yang dibuang pelaku di aliran sungai.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.