Ntvnews.id, Jakarta - Pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar), Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus penyebaran data, sehingga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, data yang disebar oleh Tri Yanto, diklaim ialah data dugaan korupsi miliaran rupiah di Baznas Jabar.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, lantas menyoroti persoalan itu. Ia mendukung Tri Yanto apabila benar hendak mengungkapkan kasus korupsi di Baznas Jabar.
"#savemastriyanto!," kata Rieke dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya, @riekediahp, dilihat Rabu, 28 Mei 2025.
Ia pun meminta buka-bukaan terhadap data yang diungkap Tri Yanto. Rieke berharap data itu dibongkar di persidangan.
"Mari kita bongkar apakah benar melanggar UU ITE," ucapnya.
Walau demikian, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi di Baznas Jabar.
"Yang jelas kasus korupsinya jangan sampai diabaikan. Usut tuntas korupsi di Baznas Jabar dengan data awal yang diungkap Mas Tri Yanto," tuturnya.
Rieke menegaskan dirinya mendukung Baznas. Utamanya dalam menerapkan prinsip 3A Baznas yakni, Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Apalagi, pihaknya pernah berkolaborasi dengan badan tersebut.
Namun, kata Rieke jangan sampai pihak pengungkap kasus korupsi malah dikriminalisasi.
"Kalau pelapor korupsi dijadikan tersangka, lalu siapa lagi yang akan berani bicara? Jika keberanian dibungkam, keadilan sedang dilucuti," tandasnya.