Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) yang terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2021 hingga 2023. Fokus penyidikan kali ini adalah pada proses pengadaan bahan pembeku lateks.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementan berinisial LNJ yang diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi pengadaan bahan tersebut.
“Saksi hadir, dan didalami terkait proses pengadaan bahan pembeku lateks melalui E-Katalog (Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, red.),” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Dari informasi yang dihimpun, saksi LNJ diketahui bernama lengkap Lintong Janji Natogu Sinambela dan menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan di Kementan.
KPK pertama kali mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki kasus ini pada 29 November 2024. Dalam keterangannya, lembaga antikorupsi itu menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang terjadi melibatkan praktik mark-up atau penggelembungan harga.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2024, KPK mengungkap bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Penyidik juga memperluas langkah penyidikan dengan menjalin koordinasi bersama pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Delapan orang tersebut seluruhnya merupakan warga negara Indonesia, yang terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam aparatur sipil negara dengan inisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
(Sumber: Antara)