Menaker Yassierli Targetkan BSU Cair Juni, 17 Juta Pekerja Siap Terima Bantuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 20:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai melepas program mudik gratis di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai melepas program mudik gratis di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan harapannya agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja bisa segera dirilis dalam waktu dekat.

“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Program BSU merupakan bentuk insentif yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menetapkan besaran bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan yang akan diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu.

Ada pun sasaran dari program ini mencakup 17 juta pekerja yang menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota (UMP/UMK). Selain itu, pemerintah juga memasukkan sekitar 3,4 juta guru honorer sebagai penerima bantuan, yang akan mendapatkan subsidi sebesar Rp300 ribu.

Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi terus dikawal melalui kerja sama intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, guna memastikan harmonisasi aturan antarinstansi.

“Karena itu, harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa penyaluran BSU untuk periode Juni hingga Juli 2025 dengan besaran Rp150 ribu per bulan akan dilakukan sekaligus dalam satu tahap pencairan pada Juni 2025.

Penyaluran bantuan tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran kepada pekerja. Sedangkan untuk guru honorer, penyaluran akan dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

(Sumber: Antara)

x|close