Ntvnews.id, Jakarta - Polresta Cirebon, Jawa Barat telah memeriksa delapan orang yang diduga bertanggung jawab atas musibah longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan kedua tersangka berinisial AK dan AR. AK dikenal sebagai pengelola atau pemilik usaha penambangan, sedangkan AR sebagai kepala teknik penambangan.
"Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara, dan langsung penetapan tersangka malam ini. Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang," ujar Sumarni, Minggu, 1 Juni 2025.
Sumarni menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usaibpenyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara. Penyidik pun bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.
Keduanya tersangka dianggap lalai dalam menjalankan SOP sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Keduanya juga juga dipandang tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja.
"Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur," kata Sumarni.
"Hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu," imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.