Wamen PKP Tegaskan Hunian Subsidi Lebih Layak, Minimal Tipe 36 dan 40

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2025, 11:44
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seusai menghadiri Simposium Nasional Seusai menghadiri Simposium Nasional ((Antara/Harianto) )

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menekankan bahwa rumah subsidi harus memenuhi standar tipe minimal 36 atau 40, sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapat hunian yang layak dan sehat.

"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," kata Wamen PKP setelah ditemui pada Selasa, 3 Juni 2025, seusai menghadiri Simposium Nasional bertajuk “Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia”, di Jakarta. 

Sebelumnya, draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengungkap rencana pemerintah untuk mengecilkan luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Dalam usulan tersebut, rumah tapak dirancang memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diatur antara 18 hingga 36 meter persegi.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan pentingnya standar hunian sehat. Ia menyebut pemerintah tetap mengacu pada desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity dengan menekankan aspek kesehatan, keamanan, serta pentingnya ruang interaksi dalam keluarga.

Menurut Wamen PKP Fahri Hamzah, rumah subsidi bukanlah hunian sementara, melainkan tempat membangun masa depan. Ia menekankan bahwa rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang sebagai ruang tumbuh kembang keluarga, tempat anak belajar, serta sarana interaksi sosial yang mendukung kualitas hidup.

Fahri juga menegaskan bahwa konsep rumah rakyat tidak bisa disamakan dengan rumah sewa atau kos-kosan. Karena perannya yang lebih kompleks, rumah subsidi membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Kuota 2.000 Rumah Subsidi untuk Driver Ojol dan Taksi Online

"Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," tambahnya lagi. 

Wamen PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa meskipun konsep hunian darurat seperti di daerah bencana memerlukan pendekatan khusus, rumah subsidi tidak boleh disamakan dengannya. Standar minimal tipe 36 dan 40 tetap harus jadi acuan demi memastikan kelayakan hunian.

Menjawab tantangan keterbatasan lahan di kota-kota besar, pemerintah kini mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan hunian vertikal atau rumah susun. Langkah ini dinilai lebih efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat urban yang semakin meningkat, sekaligus mengatasi keterbatasan lahan untuk rumah tapak.

Wamen PKP Fahri Hamzah kembali menegaskan bahwa semua jenis rumah subsidi baik tapak maupun vertikal harus tetap memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40. Ketentuan ini sudah tertuang dalam regulasi resmi dan menjadi acuan utama dalam kebijakan nasional perumahan rakyat.

"Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," tegasnya.

Baca juga: Kuota Rumah Subsidi Capai 350.000 Unit, Maruarar: Ini Wujud Nyata Pemerintahan Prabowo

(Sumber: Antara)

x|close