Ntvnews.id, Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI dan MPR untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden (Wapres) RI. Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," ujar Sarmuji, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
Walau demikian, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut. Mereka bakal mempelajari surat.
"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebab, saat ini DPR sedang masa reses.
Tapi, dia mengaku mendatangi kantornya untuk menandatangani surat-surat terkait tugasnya sebagai legislator, dan belum menemukan surat itu di mejanya.
"Ya belum baca, bagaimana menanggapi?" ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Menurutnya, surat tersebut masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dan belum diteruskan ke pimpinan DPR RI. Saat ia berada di kompleks parlemen, Dasco pun belum bertemu dengan Sekjen DPR.
"Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat baca," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengungkapkan belum ada rapat pimpinan (rapim) MPR untuk membahas dan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ia pun enggan memastikan apakah surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah masuk ke meja Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR RI.
"Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke Sekretariat. Di Sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada," ujar Bambang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia mengatakan nantinya rapim MPR RI untuk menindaklanjuti surat yang masuk tersebut sesuai dengan tata tertib (tatib) yang ada akan diserahkan kepada Ketua MPR RI.
"Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatib-nya ketua yang menentukan. Jadi kau tanya ke Pak Muzani (Ketua MPR RI Ahmad Muzani)," kata dia.
Ia memandang penting-tidaknya suatu surat yang masuk untuk ditindaklanjuti pimpinan MPR RI salah satunya dapat dipertimbangkan berdasarkan asal lembaga yang mengirimkan surat tersebut, salah satunya bila berasal dari lembaga resmi.
"Soal lembaga resmi itu dirapatkan, terutama adalah (bila berasal dari) lembaga-lembaga tinggi. Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi," kata Bambang.
"Kemudian pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi," imbuhnya.