Komisi VII DPR Desak Evaluasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2025, 17:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Chusnunia Chalim, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Chusnunia Chalim, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa izin operasi tambang nikel di sekitar kawasan konservasi laut sekaligus destinasi super prioritas nasional, Raja Ampat, harus segera dikaji ulang.

Menurutnya, keberadaan tambang nikel di wilayah yang terkenal dengan keindahan alam bawah laut dan kekayaan terumbu karangnya ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah demi menjaga kelestarian lingkungan.

"Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang patut dikaji kembali,” ucap Chusnunia pada Kamis, 5 Juni 2025 di Jakarta. 

Ia juga mengingatkan risiko besar terhadap ekosistem akibat jalur logistik tambang, terutama pergerakan material dari lokasi pertambangan menuju fasilitas pengolahan (smelter) yang sering melewati atau berdekatan dengan kawasan perairan yang sangat rentan.

Menurutnya, dampak negatifnya bisa langsung mengancam ekosistem laut, terutama kerusakan terumbu karang yang tidak hanya menjadi magnet utama pariwisata, tetapi juga pusat biodiversitas laut kelas dunia.

 

Baca juga: Bahlil Stop Sementara Operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat

“Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.

Chusnunia mengajak semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku industri untuk bersama-sama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pertambangan yang beroperasi di zona ekologi yang rentan.

Lebih jauh, ia berkomitmen terus memperjuangkan kebijakan yang tak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga mengutamakan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan untuk masa depan generasi mendatang.

Baca juga: Berubah Drastis! Ini Raja Ampat Sebelum dan Sesudah Ada Tambang Nikel

Komisi VII DPR RI memiliki kewenangan di berbagai sektor penting seperti perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, sarana publikasi, energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengungkapkan di Sorong pada Senin, 19 Mei lalu, bahwa ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Kedua perusahaan tersebut sudah mengantongi izin usaha sejak wilayah tersebut masih bagian dari Provinsi Papua Barat. Selain itu, menurut Julian Kelly Kambu, terdapat beberapa perusahaan lain yang beroperasi di Raja Ampat juga memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Provinsi Papua Barat Daya resmi berdiri.

Sementara itu, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan keluhannya di Sorong pada Sabtu, 31 Mei lalu, terkait kewenangan pemberian dan pencabutan izin tambang nikel yang berada di tangan pemerintah pusat di Jakarta. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan serta ekosistem setempat.

(Sumber: Antara)

x|close