KPK Akan Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2025, 07:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Foto Arsip - Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025. Foto Arsip - Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025. ((Antara/Rio Feisal) )

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, untuk memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi menambahkan, pemanggilan keduanya merupakan bagian dari penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di bawah mereka, termasuk delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu akan kami klarifikasi itu semua terkait dengan temuan-temuan kami pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan," jelasnya.

Baca Juga: KPK: 85 Pegawai Kemenaker Nikmati Uang Hasil Pemerasan Rp8,94 Miliar

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyidik masih akan terus mendalami berbagai temuan dan mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan akuntabilitas dari berbagai level di Kementerian tersebut.

"Bahwa bila memang menteri bersih maka insyaallah ke bawahnya akan bersih. Nah, nanti indikatornya bagaimana? Akan kami crosscheck (cek silang) lagi dan akan kami klarifikasi dengan alat-alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan," tegas Budi.

Ia juga mengungkap bahwa praktik dugaan pemerasan terhadap TKA kemungkinan telah berlangsung sejak tahun 2012, yakni ketika Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, KPK telah merilis delapan nama tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA. Mereka adalah SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Baca Juga: Kasus Pemerasan TKA, KPK Ungkap Staf Ahli Menaker Terima Rp18 Miliar

Berikut rincian nama, jabatan, serta jumlah dana yang diduga diterima masing-masing tersangka selama periode 2019 hingga 2024:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023, menerima Rp460 juta.

  2. Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, juga menjabat sebagai Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, menerima Rp18 miliar.

  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019, menerima Rp580 juta.

  4. Devi Anggraeni, Direktur PPTKA Kemenaker 2024–2025, menerima Rp2,3 miliar.

  5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025, menerima Rp6,3 miliar.

  6. Putri Citra Wahyoe, petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA 2024–2025, menerima Rp13,9 miliar.

  7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025, menerima Rp1,8 miliar.

  8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025, menerima Rp1,1 miliar.

x|close