Ntvnews.id, Jakarta - Wajahnya kerap muncul di layar kaca, dikenal dengan tampang rupawan dan peran-peran romantis dalam sinetron, namun kini pesinetron berinisial MR harus berurusan dengan hukum.
Sosok yang selama ini digandrungi penggemar justru ditangkap polisi karena diduga memeras pacar lelakinya sendiri dengan menggunakan foto dan video syur sebagai ancaman.
Penangkapan MR dilakukan oleh jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta, dan terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Dalam video yang diunggah kanal YouTube @bangranistones pada Selasa, 1 Juli 2025, tampak MR ditemukan dalam kondisi tertidur di dalam mobil tua di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Ini nih orangnya," ujar salah satu anggota polisi ketika menunjukkan wajah MR dari ponselnya kepada warga di pos jaga.
Setelah warga mengenali wajah pria itu, polisi segera menuju ke mobil rongsok di tepi jalan dan mendapati MR yang tengah terlelap dengan mengenakan kaus kuning. Tanpa perlawanan, pria berparas ganteng itu pun langsung diborgol dan digelandang ke kantor polisi.
Kasus yang menjerat MR pun mengejutkan publik. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkap bahwa pesinetron tersebut dilaporkan oleh pacar lelakinya, IMT, karena memeras dengan ancaman menyebarkan konten intim mereka.
"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sesama jenis terduga pelaku daripada si korban," ujar Pengky.
Diketahui, MR menuntut uang sebesar Rp20 juta dari IMT. Masalah bermula dari kecemburuan MR yang memergoki IMT bercumbu dengan pria lain di hadapannya.
"Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," kata Pengky lagi.
Sebagai aktor yang dikenal berwajah tampan dan sering memerankan tokoh pria baik-baik, keterlibatan MR dalam kasus pemerasan ini seolah menghancurkan citra yang selama ini melekat padanya.
Popularitas di layar kaca tak mampu menutupi sisi kelam kehidupan pribadinya yang kini menjadi konsumsi publik. MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.