Ntvnews.id, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan keheranannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Menurutnya, putusan tersebut tidak menimbulkan efek jera.
"Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya, terbaru adalah korupsi APD COVID. Ini tidak akan menimbulkan efek jera," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu 7 Juni 2025.
Baca Juga: KPK Pastikan Ridwan Kamil Segera Diperiksa Soal Bank BJB
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Yudi menilai hal ini berbahaya karena justru dapat memberi ruang bagi pelaku lain untuk berani melakukan tindakan serupa tanpa takut akan konsekuensi hukum yang berat.
"Malah akan semakin membuat orang berani untuk korupsi dan tentu ini seharusnya menjadi catatan bagi MA bahwa hakim hakim tipikor justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Yudi.
Kasus ini semakin disorot karena menyangkut pengadaan APD saat pandemi COVID-19, di mana negara tengah berada dalam situasi darurat dan membutuhkan solidaritas semua pihak. Namun, justru dalam masa krisis, terjadi dugaan penyelewengan anggaran besar-besaran yang merugikan keuangan negara.
"Terlepas dari indepedensi hakim, namun logika vonis ringan sementara kerugian negara yang besar membuat pemberantasan korupsi semakin suram," tegas Yudi.
Ia juga menyerukan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk mengevaluasi pola vonis ringan yang mulai menjadi tren dalam sejumlah kasus korupsi belakangan ini. Di sisi lain, Yudi juga menekankan pentingnya kerja keras para penegak hukum agar bisa membuktikan kasus-kasus korupsi secara kuat dan meyakinkan di pengadilan.