Ntvnews.id, Singapura - Dua pria asal China menghadapi dakwaan pencurian di pengadilan Singapura setelah diduga mencuri saat berada dalam penerbangan. Tindakan mereka terungkap dengan cepat karena salah satu penumpang pesawat tersebut adalah seorang polisi Singapura yang tengah cuti.
Dilansir dari CNA, Senin, 9 Juni 2025, kedua pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar SGD 169 atau sekitar Rp 2,1 juta serta dua kartu debit milik seorang penumpang dalam penerbangan dari Kuala Lumpur ke Singapura.
Untuk keperluan penyelidikan, keduanya dibawa ke sejumlah titik di area kedatangan Terminal 1 Bandara Changi, dimulai dari gate D48, tempat pesawat mendarat dan mereka turun.
Baca Juga: Hadeh, Seorang Penumpang Selundupkan Ular Beracun ke Pesawat
Tersangka pertama yang dihadirkan di pengadilan adalah Liu Xitang, 35 tahun, yang tiba sekitar pukul 10.35 dalam kondisi duduk di kursi roda. Ia mengenakan gips di kaki kanan dan berpakaian santai: kemeja polo putih, celana pendek biru gelap, dan handuk ungu di pangkuannya. Dalam dakwaan sehari sebelumnya, Liu menyatakan bahwa ia mengalami patah tulang.
Liu didampingi oleh tiga penyidik yang menginterogasinya dalam bahasa Mandarin. Pemeriksaan dilanjutkan ke area merokok di dekat gate D36, kemudian menuju tempat sampah, yang menjadi titik akhir penelusuran. Di sana, petugas menemukan dua kartu debit yang diduga milik korban.
Baca Juga: Libur Sekolah Hemat! Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal hingga Tol
Tersangka kedua, Wang Wei (40), dibawa ke lokasi pemeriksaan sekitar pukul 11.10 dengan pengawalan lima petugas. Ia tampak mengenakan sandal hitam dan kedua tangan serta kakinya diborgol. Sama seperti Liu, Wang juga melewati rute pemeriksaan yang sama dan dimintai keterangan oleh penyidik selama perjalanan, termasuk saat berada di travelator.
Kedua pria tersebut ditangkap pada Senin, 2 Juni 2025 malam setelah laporan pencurian di dalam pesawat diterima sekitar pukul 20.50. Seorang polisi Singapura yang tengah berlibur dan berada di penerbangan yang sama melihat salah satu dari mereka menggeledah tas di kompartemen atas dan mengeluarkan barang dari dalamnya.
Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata milik seorang penumpang wanita. Bila dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau kombinasi keduanya.