Hotman Paris: Nadiem Sejak Awal Libatkan Kejagung Awasi Pembelian Laptop

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 10:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. (NTVNews.id) Konferensi pers Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sejak awal mengetahui pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 senilai Rp9,9 triliun. Pengadaan laptop jenis Chromebook itu, saat ini tengah disidik Kejagung karena diduga terdapat korupsi.

Keterlibatan Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dilakukan Kemendikbudristek untuk pendampingan dari aspek hukum.

"(Pengadaan laptop Kemendikbudristek diketahui) Oleh Jamdatun, dari Kejaksaan. Khusus sebagai pengacara negara," ujar pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.

Pendampingan oleh Jamdatun, dilaksanakan secara resmi. Sebab, hal ini tertuang dalam surat resmi Kemendikbudristek. Pelibatan Jamdatun, juga wujud transparansi Kemendikbudristek, serta agar tak ada peraturan hukum yang dilanggar.

"Jadi waktu pengadaan ini pun, Jamdatun ikut, ada suratnya juga," ucapnya.

Selain itu, pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek juga diawasi oleh lembaga berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP bahkan telah memberikan penilaian terhadap pengadaan 1,1 juta laptop, modem 3G dan proyektor untuk sekolah-sekolah yang ada di Indonesia tersebut.

Pengadaan laptop sendiri, dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga bukan melalui tender atau penunjukan langsung.

"Dan juga sudah diawasi oleh BPKP tidak ada pelanggaran," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022 senilai Rp9,9 triliun. Harga laptop jenis Chromebook ini disebut lebih mahal dibanding harga sesungguhnya.

Serta, pengadaan laptop disebut diduga dipaksakan, karena tak sesuai kebutuhan atau kajian sebelumnya, di mana ada daerah yang tak memiliki akses internet. Sejumlah staf Nadiem lantas diperiksa dan digeledah kediamannya oleh penyidik Kejagung.

x|close