Ntvnews.id, Jakarta - Pihak kepolisian kini bakal melakukan penyelidikan terkait dugaan sodori yang dilakukan anak berusia 8 tahun berinisial Y yang masih duduk di bangku SD.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani Reserse Kriminal untuk terus ditindak lanjuti.
Baca Juga: Kerusuhan di Los Angeles, Donald Trump Kerahkan 700 Marinir
"Sudah ditangani reskrim," kata AKBP Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media, Selasa 10 Juni 2025.
Seperti diketahui, viral sebelumnya melalui akun Instagram @ndputriw, menceritakan bahwa anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
Sempat Ditolak, Kini Polisi Selidiki Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bekasi (Tangkapan Layar IG: @ndputriw)
Dalam postingan tersebut, ibu korban menceritakan lebih lanjut, bahwa peristiwa tersebut ketika sang anak enggan sholat di masjid lagi. Hal ini lah yang membuat sang ibu bertanya-tanya.
"Dia (Korban Anak) bilang 'Aku gak suka sholat karena kalau Sholat si Y main masukan t***t ke p***t'," mendengar jawaban tersebut membuat sang ibu korban langsung kaget.
Alhasil ibu korban pun memutuskan untuk melakukan laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun laporan tersebut sempat ditolak dengan alasan pelaku masih dibawah umur.
"Sampai di Polres, kami diarahkan ke unit PPA. Namun, laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku enggak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," kata ibu korban.