Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mendukung langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan akibat penangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Menurutnya, lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari HAM.
“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto, 10 Juni 2025.
Baca Juga: 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, dari PT Gag hingga PT Nurham
Ia mengungkapkan hak-hak ini diakui baik secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut. Secara nasional, Mugiyanto menambahkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, secara internasional lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat.
Lebih lanjut, Asta Cita juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.
“Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh ASTA CITA, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelas Mugiyanto.
Baca Juga: PT Gag Nikel Siap Dukung Penuh Investigasi Lingkungan oleh Menteri LH
Wakil Menteri HAM mendesak pentingnya evaluasi praktik-praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Diakuinya, Kementerian HAM kini Tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.
“Kami di Kementerian HAM siap bekerjasama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” pungkasnya.