Marak Prostitusi di Sekitar IKN, Satpol PP Tertibkan Puluhan PSK dari Berbagai Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 18:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi PSK (Pekerja Seks Komersial) Ilustrasi PSK (Pekerja Seks Komersial) (AP News)

Ntvnews.id, Jakarta - Fenomena prostitusi semakin mengkhawatirkan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara gencar melakukan operasi penertiban terhadap para pekerja seks komersial (PSK) yang kian menjamur di sana.

Dalam tiga kali operasi terakhir, sebanyak 64 perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi berhasil diamankan, khususnya di Kecamatan Sepaku, wilayah yang masuk dalam area IKN.

Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, mengungkapkan bahwa aktivitas prostitusi ini dilakukan baik secara daring maupun luring, dan menjadi sorotan serius pihaknya.

"Kami pantau dan lakukan operasi penertiban praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar wilayah IKN," ujarnya saat ditemui di Penajam Paser Utara, dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurutnya, selain untuk menegakkan peraturan daerah, penertiban ini bertujuan menjaga kawasan strategis nasional dari degradasi moral yang bisa mengganggu citra serta keamanan lingkungan IKN ke depan.

"Pemantauan dan operasi penertiban dilakukan agar sekitar wilayah calon ibu kota negara Indonesia tersebut bersih dari penyakit sosial masyarakat," tambahnya.

Dari hasil penindakan, para PSK umumnya beroperasi menggunakan aplikasi media sosial dan menyewa kamar penginapan dengan tarif sekitar Rp300 ribu per malam. Tarif layanan prostitusi pun bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan.

"Pelaku prostitusi itu tawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu sekali kencan," jelas Bagenda.

Tak hanya berasal dari wilayah lokal, para PSK yang diamankan sebagian besar diketahui berasal dari kota-kota besar seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, hingga Yogyakarta. Setelah menjalani pembinaan, para pendatang tersebut diminta meninggalkan Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.

"Operasi pertama petugas tertibkan dua orang pelaku, dan operasi kedua 32 orang ditertibkan, serta operasi ketiga 30 orang ditertibkan," rinci Bagenda.

Meskipun saat ini IKN sudah memiliki otorita tersendiri, namun secara administratif, penegakan perda masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, Satpol PP tetap intens melakukan patroli dan pengawasan, terutama di penginapan-penginapan yang diduga menjadi titik praktik prostitusi terselubung.

"Penanganan praktik prostitusi membutuhkan kerja sama lintas sektor, terutama mengawasi pendatang yang menyewa kamar penginapan tanpa identitas jelas karena masuk kawasan strategis nasional yang harus dijaga dari ancaman degradasi moral dan sosial," pungkasnya.

Dengan terus berjalannya pembangunan IKN sebagai simbol masa depan Indonesia, pemerintah daerah berharap wilayah sekitarnya tetap steril dari aktivitas yang mencoreng nilai sosial dan etika masyarakat.

x|close