A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ahok Kembali Dipanggil Bareskrim atas Dugaan Kasus Lahan Cengkareng - Ntvnews.id

Ahok Kembali Dipanggil Bareskrim atas Dugaan Kasus Lahan Cengkareng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 19:18
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Foto arsip: Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Kamis, 9 Januari 2025, untuk menjalani pemeriksaan. Foto arsip: Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Kamis, 9 Januari 2025, untuk menjalani pemeriksaan. ((Antara/Reno Esnir) )

Ntvnews.id, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang juga dikenal sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok ketika dikonfirmasi  pada Rabu, 11 Juni 2025 di Jakarta. 

Ahok menolak untuk mengungkapkan isi pemeriksaan karena saksi tidak dapat membawa pulang BAP 

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta. 

Kasus dugaan korupsi dalam proses pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dan melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan proyek yang dijalankan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Dugaan kuat menyebutkan adanya praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan estimasi kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp649,89 miliar.

Baca juga: Ahok Siap Kembali Dipanggil Kejagung Usai Diperiksa 8 Jam

Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar yang berasal dari pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di kawasan Cengkareng. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2015, saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat sebagai gubernur Jakarta kala itu.

Rudy Hartono Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, pada 17 Januari 2025, hakim tunggal yang memimpin sidang memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal dalam pengajuan.

Di sisi lain, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah memperluas investigasi. Hal ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti tambahan yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," katanya melalui keterangan yang telah ia konfirmasi pada Senin, 27 Januari di Jakarta. 

Baca juga: Soal Pemeriksaan Ahok, DPR Nilai Begini

(Sumber: Antara) 

x|close