2 WNI Ditangkap di Los Angeles Saat Operasi Imigrasi, Ada yang Terkait Kasus Narkotika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2025, 09:33
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bentrok terjadi antara pengunjuk rasa dengan deputi sheriff Los Angeles di Paramont, Kabupaten Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 7 Juni lalu. Bentrok terjadi antara pengunjuk rasa dengan deputi sheriff Los Angeles di Paramont, Kabupaten Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 7 Juni lalu. ((ANTARA/Xinhua/Qiu Chen))

Ntvnews.id, Jakarta - Dua warga negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas imigrasi Amerika Serikat dalam operasi besar yang digelar di tengah meningkatnya ketegangan akibat demonstrasi dan pengetatan kebijakan imigrasi di Los Angeles.

Penangkapan ini menjadi sorotan setelah Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi bahwa keduanya kini berada dalam proses hukum otoritas setempat. KJRI Los Angeles mengidentifikasi dua WNI tersebut berinisial ESS, seorang perempuan berusia 53 tahun, dan CT, pria 48 tahun.

Menurut informasi resmi, ESS ditahan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Sementara itu, CT menghadapi tuduhan yang lebih serius karena memiliki catatan pelanggaran hukum terkait narkotika serta diketahui masuk ke wilayah AS secara ilegal.

“KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” demikian pernyataan Kemlu RI, yang dilansir pada Kamis, 12 Juni 2025.

Penangkapan terjadi di tengah operasi terkoordinasi yang dilakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), khususnya di kawasan-kawasan padat imigran seperti Garment District, Westlake, dan South LA.

Operasi ini juga berlangsung bersamaan dengan meningkatnya demonstrasi yang menyoroti kebijakan perbatasan dan perlakuan terhadap komunitas migran. Pemerintah Indonesia melalui berbagai perwakilan diplomatiknya di AS kini aktif memantau perkembangan situasi terkini.

Mereka juga berkomunikasi intensif dengan komunitas diaspora Indonesia yang berada di wilayah rawan konflik. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hukum bagi WNI yang terdampak kebijakan baru otoritas imigrasi setempat.

Kemlu mengingatkan seluruh WNI, khususnya yang akan bepergian atau bermukim di Amerika Serikat, agar selalu memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai peruntukannya. Selain itu, WNI juga diimbau tidak mudah terpancing informasi tidak terverifikasi dan untuk terus mengikuti arahan resmi dari otoritas setempat maupun perwakilan RI.

“Setiap WNI yang menghadapi proses hukum tetap memiliki hak-hak dasar berdasarkan sistem hukum AS, termasuk hak atas penasihat hukum dan hak menghubungi perwakilan diplomatik Indonesia,” tegas Kemlu.

Ketegangan akibat kebijakan imigrasi yang semakin ketat di sejumlah kota besar AS diperkirakan akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan. Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran bagi setiap WNI yang terdampak, sembari mengajak seluruh diaspora untuk tetap tenang dan waspada.

x|close