Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menepis anggapan adanya pembagian uang atau keuntungan dalam proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang melibatkan kementeriannya.
"Ada juga yang nyinyir, media massa, media terkenal, 'ini katanya bagi-bagi duit, Mendes, Menteri Koperasi, Menko Pangan, bawa koper'. Enggak ada kita, satu sen pun Menteri Desa, Menteri Koperasi, dan semua yang disebutkan dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2025, 18 kementerian/lembaga itu enggak bawa duit," ujar Yandri.
Hal ini disampaikannya melalui forum diskusi tematik yang diadakan oleh Ombudsman RI yang bertemakan "Problematika Kopdes Merah Putih: Tantangan dan Dampak Terhadap Pemerintahan Desa dan Keberlanjutan Koperasi Unit Desa dan BUMDes" pada Kamis, 12 Juni 2025 di Jakarta.
Justru sebaliknya, lanjut Yandri, delapan belas kementerian dan lembaga tersebut memikul tanggung jawab besar untuk memastikan kesuksesan pendirian Kopdes Merah Putih.
"Yang dibawa tanggung jawab, enggak ada kita bagi duit," kata dia.
Yandri juga menegaskan bahwa operasional Koperasi Desa Merah Putih tidak akan bergantung pada dana dari negara. Sebaliknya, koperasi akan didampingi oleh kementerian, lembaga, maupun pihak terkait seperti perbankan untuk mendorong kemandirian dan pemberdayaan.
"Maka, ini bukan hanya kita membentuk, melainkan juga pendampingan dan evaluasi," kata mantan Wakil Ketua MPR RI.
Baca juga: Kemendes dan KKP Berkolaborasi Untuk Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan Desa
Pada kesempatan tersebut, Yandri juga mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah mengantongi badan hukum paling lambat akhir Juni mendatang.
"Untuk mencapai target, kita koordinasi terus. Ini Menteri Koperasi, Menteri Desa, Satgas Koperasi tiap hari kita pantau, tidak kita biarkan. Kita ada pendampingan, kita serius," kata Yandri.
Sebelumnya, Yandri menyampaikan bahwa negara turut hadir untuk mempermudah proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan menghadirkan berbagai solusi konkret. Salah satunya adalah diterbitkannya Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat petunjuk percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Surat edaran ini memberikan panduan teknis bagi desa, termasuk pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bagian dari proses pendirian koperasi.
Selanjutnya, Yandri juga menegaskan bahwa negara hadir melalui Kementerian Desa yang memberikan dukungan nyata berupa surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana desa untuk mendukung pembentukan Kopdes.
Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, diatur bahwa biaya notaris untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat dibiayai menggunakan dana desa.
Kemendes PDT juga menetapkan bahwa pemerintah desa dapat mengalokasikan hingga tiga persen dari dana desa untuk mendukung kebutuhan operasional, termasuk dalam proses pendirian koperasi.
Baca juga: Kemendes Kolaboasi dengan Kemenag Hadirkan Program Satu Desa Satu Majelis Taklim
(Sumber: Antara)