Ntvnews.id, Jakarta - Momen langka dan penuh makna terjadi di salah satu ruas jalan tol Indonesia saat iring-iringan Presiden Republik Indonesia memberi jalan kepada mobil pemadam kebakaran (damkar) yang tengah melintas dalam kondisi darurat.
Video kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @rands_zambank_official, kemudian disebarluaskan oleh akun-akun lain, termasuk @infodepok24 yang dilansir pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bagaimana mobil berpelat RI 1 langsung menepi ke sisi kiri jalan, memberi ruang kepada kendaraan damkar yang membunyikan sirinenya.
Namun, yang menarik perhatian bukan hanya Presiden yang menepi, melainkan reaksi cepat dan tegas dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan petugas patroli pengawalan (patwal) di barisan depan iring-iringan. Mereka dengan sigap memberi gestur tangan, mengarahkan rombongan agar memberi jalan bagi damkar.
“Respect memberikan contoh dan siaga kepada masyarakat yang sedang urgent! Reaksi Paspampres ketika damkar mendahului rombongan RI 1,” tulisnya di Instagram.
Momen tersebut langsung banjir pujian dari warganet. Banyak yang menilai tindakan Paspampres dan Presiden sebagai contoh nyata etika berkendara dan kepemimpinan yang patut ditiru oleh masyarakat umum, terlebih di tengah seringnya kejadian kendaraan umum menghalangi jalur darurat.
Sesuai Aturan, Damkar Memang yang Paling Prioritas
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa ada daftar kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya, sesuai dengan tingkat urgensinya.
Berdasarkan Pasal 134, urutan kendaraan prioritas adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
- Ambulans yang mengangkut orang sakit,
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas,
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI,
- Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional,
- Iring-iringan jenazah,
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut petugas Kepolisian.
Artinya, bahkan mobil Presiden sekalipun harus memberi jalan lebih dulu kepada mobil damkar jika sedang dalam tugas darurat. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 135, bahwa kendaraan prioritas harus dikawal petugas kepolisian dan menggunakan lampu isyarat serta sirene.