Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menolak tuntutan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga Juwita (23), jurnalis yang dibunuh oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Penolakan ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak-hak tertentu dan atau pengumuman putusan hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK, Arie Fitriansyah ketika membacakan amar putusan atas kasus pembunuhan jurnalis, pada Senin, 16 Juni 2025 di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06, Banjarmasin.
Hakim menjelaskan bahwa aturan hukum menyatakan jika terdakwa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak dapat dikenakan hukuman tambahan lain, termasuk denda, pidana kurungan, ataupun restitusi.
“Terdakwa juga tidak memiliki kemampuan ekonomi baik secara pribadi maupun harta warisan dari keluarga. Terdakwa juga mempunyai tanggungan cicilan di bank hingga 2028,” jelas majelis hakim.
Karena adanya ketentuan dalam Pasal 67 KUHP, majelis hakim tidak dapat mengabulkan permintaan restitusi dari keluarga korban. Meski begitu, hakim menjatuhkan sanksi tambahan dengan mencabut hak-hak tertentu milik terdakwa, termasuk pemecatan dari dinas militer TNI AL. Selain itu, putusan pidana seumur hidup tersebut diperintahkan untuk diumumkan secara luas sebagai bentuk efek jera dan wujud keadilan bagi korban.
Baca juga: Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Ajukan Pledoi setelah Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Kami menimbang dan berpendapat bahwa ini adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa yang telah menghabisi nyawa korban dengan perencanaan,” ujar majelis hakim.
Usai divonis penjara seumur hidup, terdakwa memilih untuk belum langsung menyatakan sikap. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari sejak Selasa, 17 Juni bagi terdakwa untuk mempertimbangkan putusan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka putusan akan dianggap diterima.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita sendiri terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad Juwita ditemukan oleh warga sekitar pukul 15.00 WITA dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya, sempat menimbulkan dugaan sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun, kejanggalan mulai terungkap. Warga yang pertama kali melihat jasadnya tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Justru, terdapat luka lebam mencurigakan di leher korban. Selain itu, ponsel milik Juwita juga hilang dari lokasi kejadian.
Juwita diketahui sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Baca juga: Didakwa Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Ajukan Permintaan Bebas
(Sumber: Antara)