Ntvnews.id, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan dukungan total terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menelusuri keterlibatan Marcella Santoso dalam penyebaran konten negatif yang menyerang Undang-Undang TNI.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengakuan terbuka dari Marcella dalam video permintaan maaf yang diputar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Marcella Santoso mengaku bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang menyesatkan, termasuk konten provokatif terkait isu Indonesia Gelap, petisi Revisi UU TNI, dan narasi yang menyerang tokoh-tokoh penting negara, mulai dari pimpinan penegak hukum hingga Presiden RI.
Ia juga menyebutkan keterlibatannya dalam membuat postingan yang menggiring opini publik secara negatif.
Menanggapi hal itu, TNI menegaskan komitmennya untuk bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum guna membongkar jaringan yang terlibat dalam penyebaran informasi hoaks dan provokatif.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mengusut secara tuntas pihak-pihak yang berada di balik penggiringan opini negatif mengenai Revisi UU TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar TNI. (Antara)
“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, TNI menilai bahwa segala bentuk provokasi digital yang mengarah pada pembentukan opini sesat tidak hanya membahayakan citra institusi negara, tapi juga merusak kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama demokrasi.
Selain kasus opini negatif terkait Revisi UU TNI, dalam konferensi pers tersebut Kejaksaan Agung juga membeberkan hasil penyitaan dana korupsi ekspor CPO yang melibatkan Wilmar Group senilai lebih dari Rp11 triliun. TNI pun menyatakan siap berperan aktif dalam mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi dan penyebaran informasi sesat.
Sebagai garda terdepan pertahanan negara, TNI terus mengajak masyarakat untuk tetap bijak dan waspada dalam menerima informasi. TNI mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi-narasi yang belum jelas kebenarannya serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.