Ntvnews.id, Papua - Dewan Adat Papua (DAP) menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk penyelesaian non-yudisial dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan terkait aktivitas tambang nikel di wilayah konservasi Pulau Gag dan Raja Ampat, Papua Barat Daya. DAP menilai bahwa penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” ujar Sekretaris Jenderal DAP, Yan Christian Warinussy, S.H., M.H., dalam pernyataan resminya.
DAP juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui pendekatan adat tidak dapat diberlakukan secara sepihak, mengingat konteks pelanggaran yang terjadi termasuk dalam kategori tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, DAP memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh.
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, S.H., M.H. (DAP)
Raja Ampat merupakan kawasan ekosistem laut yang diakui dunia internasional karena menyimpan lebih dari 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari 1.400 jenis ikan. Aktivitas pertambangan di wilayah ini dinilai telah menyebabkan kerusakan ekologis yang signifikan dan mengganggu sistem kehidupan masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,” tegas Warinussy.
DAP juga memberikan apresiasi kepada anggota DPD RI asal Papua, Senator Paul Finsen Mayor, atas komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam isu tambang nikel di kawasan tersebut.
“Senator Mayor adalah satu dari sedikit tokoh yang benar-benar berdiri untuk rakyat adat. Suara beliau adalah nyawa dari perjuangan kami,” katanya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan budaya, DAP menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam mendukung proses hukum yang tengah berjalan, mulai dari pendampingan, penyediaan informasi, hingga pengawalan terhadap jalannya penyelidikan
“Kami tidak akan membiarkan tanah leluhur kami dijual atas nama investasi,” tutup Warinussy.