A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pengguna Aktif Akun Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro Ditangkap Polisi - Ntvnews.id

Pengguna Aktif Akun Facebook Gay Tuban Lamongan Bojonegoro Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2025, 21:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polres Tuban, Jawa Timur, mengumumkan penangkapan dua orang yang terlibat dalam grup Facebook bernama 'Gay Tuban Bojonegoro Lamongan', yang diduga mengajak hubungan sesama jenis, pada hari Rabu, 18 Juni 2025.  Polres Tuban, Jawa Timur, mengumumkan penangkapan dua orang yang terlibat dalam grup Facebook bernama 'Gay Tuban Bojonegoro Lamongan', yang diduga mengajak hubungan sesama jenis, pada hari Rabu, 18 Juni 2025.  ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Tuban mengamankan dua anggota pengguna aktif akun facebook sesama jenis "Gay Tuban Lamongan Bojonegoro" dengan berinisial J (45) dan AJ (30), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya menjadi langkah awal dalam mengungkap aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut.

"Dari pantauan cyber crime, keduanya J (45) dan AJ (30) pengguna aktif yang diketahui sering mengunggah di grup Facebook konten berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis," katanya ketika konferensi pers di halaman Mapolres setempat, pada Rabu.

AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, selain menangkap dua pengguna aktif grup, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tangkapan layar berisi konten asusila yang diunggah para pelaku, serta ponsel yang digunakan untuk mengakses grup Facebook tersebut.

Kini, kedua pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas aksi mereka di media sosial.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. 

AKP Dimas Robin Alexander menyatakan, langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap keberadaan grup Facebook "Gay Tuban Lamongan Bojonegoro" yang telah aktif sejak 2010 dan memiliki lebih dari 1.000 anggota. Aktivitas dalam grup tersebut dinilai bertentangan dengan norma dan budaya setempat.

Saat ini, Polres Tuban masih terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi anggota aktif lainnya dan mengungkap siapa sosok di balik pembuatan grup tersebut.

"Satreskrim masih mencari pembuat grup dan mengungkap siapa saja anggota aktif," ujarnya.

Baca juga: Dua Sejoli Kepergok Mesum di Gubuk Pantai Tuban, Netizen: Minimal Modal Dikit

(Sumber: Antara) 

x|close